UNSUR - UNSUR NEGARA
Unsur-unsur
suatu negara itu meliputi :
a. Rakyat
Rakyat adalah
semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting
dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat
terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk,
yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan
besar di dalam suatu negara.
Bukan
penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang
berkunjung ke Indonesia.
Penduduk
dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua
orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang
asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu
negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
b. Wilayah
Wilayah
merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat
menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas
daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah
negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya
sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok,
pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang,
garis bujur.
c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan
yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan
mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati
oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang
baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan
suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara
tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari
negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de
facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat
resmi.
Sebaliknya, pengakuan
de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain
sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
Comments
Post a Comment