Showing posts with label pendidikan. Show all posts
Showing posts with label pendidikan. Show all posts

Tuesday, March 19, 2013

Organisasi Internasional


ORGANISASI INTERNASIONAL



  • WHO = World Health Organization 
  • NATO = North Atlantic Treaty Organisation
  • NGO = Non-Governmental Organizations
  • UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund
  • UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization
  • UNCHR = United Nations Commission on Human Rights
  • UNDPR = The United Nations Division for Palestinian Rights
  • UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees
  • ASEAN = Association of Southeast Asian Nations 
  • OPEC = Organization of the Petroleum Exporting Countries 

Ciri Ciri Masyarakat Madani


Ciri - Ciri Masyarakat Madani

  1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat  melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
  2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
  3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
  4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena   keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
  5. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu  mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
  6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu  mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.

INFRASTRUKTUR DAN SUPRASTRUKTUR NEGARA

INFRASTRUKTUR DAN SUPRASTRUKTUR NEGARA


Infrastruktur

Infrastruktur negara di bagi sebagai berikut :
a.    Partai Politik (Parpol)
Merupakan lembaga yang keberadaannya diakui oleh Undang-Undang, melalui pemberitaan media masa kita sering mendengar mengenai peran partai politik dalam mengajukan keputusan yang dibuat pemerintah. Perwakilan partai-partai politik melakukan  pengajukan mengenai aspirasi rakyat serta ikut mensosialisasikan kepada masyarakat luas mengenai keputusan yang dibuat pemerintah. 
b.    1. Interest Group (Kelompok Kepentingan)
Menampung aspirasi kepentingan warganya/anggotanya dan mengajukan aspirasi tersebut kepada sistem politik yang tersedia.
c.    Pressure Group (Kelompok Penekan)
Kata penekan ini memilki makna pengkritikan yang disampaikan oleh kritikus. Para kritikus tersebut mengkritik kekurangan-kekurangan yang dilakukan pelaku politik agar sistem politik berjalan sesuai aturan serta mendahulukan kepentingan rakyat.
d.    Media of  Political Communication (Media Komunikasi Politik)
Merupakan alat penyampaian informasi yang lebih efisien sehingga masyarakat luas dapat dengan mudah mengetahui/mengakses perkembangan politik di negara ini. Contoh : tv, radio, internet, surat kabar dll.
e.    Journalism Group (Kelompok Jurnalis)
Kelompok pembuat berita politik yang harus selalu up to date mengenai perkembangan politik, terlebih lagi kelompok ini harus mendapatkan informasi dan sumber yang actual karena pemberitaan akan disebarluaskan kepada masyarakat.
f.    Student Group (Kelompok Pelajar)
Umumnya, kelompok ini beranggota mahasiswa-mahasiswa yang mengambil jurusan mengenai politik sehingga selalu up to date mengenai perkembangan politik serta ikut mengkritik keadaan politik pada negara ini.
g.    Political Figure (Tokoh Politik)
Merupakan tokoh yang exist dalam bidang politik serta memiliki kedekatan dengan kalangan masyarakat secara langsung sehingga berpengaruh dalam mengambil keputusan yang berpegaruh dalam suatu wilayah.

 Suprastruktur

Suprastruktur di bagi sebagai berikut:
a.    Eksekutif
Kekuasaan ini dimiliki oleh presiden, sistem politik di Indonesia yaitu kepala negara sekaligus memegang kekuasaan kepala pemerintahan.
b.    Legislatif
Merupakan lembaga perwakilan yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
c.    Yudikatif
Merupakan kekuasaan kehakiman mengenai peradilan dalam menegakan hukum dan keadilan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)

Macam-Macam Hak Asasi Manusia


Macam-Macam Hak Asasi Manusia

a) Hak asasi pribadi / personal Right


• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

b) Hak asasi politik / Political Right


• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right

• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths


• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights


• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right


• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat