Bentuk Negara


Bentuk Kenegaraan

1)      Koloni  (Negara jajahan)

Koloni adalah suatu negara yang dijajah oleh negar lain. Kolloni merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Semua masalah penting negara koloni, baik urusan dalam negeri maupun luar negeri ditangai langsung oleh pemerintah negara penjajah.

2)      Trusteeship (Negara Perwakilan)

Trusteeship adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah pengawasan Dewan Perwakilan PBB.

3)      Dominian

Dominian adalah suatu negara yang tadinya merupakan daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, kemudian mengakui Raja Inggris sebagai kepala negaranya, serta sebagai lambang persatuan mereka. Walaupun kedudukan negar dominan berada dalam lingkungan kerajaan Inggris, tetapi sebagai negara merdeka dan  berhak menenetukan serta mengurus rumah tangga negaranya sendiri.

4)      Uni

Sebuah negara uni terjadi apabila dua atau beberapa negara merdeka dan berdaulat mempunyai seorang kepala negara yang sama.
Ada dua macam uni yaitu :

(a)    Uni Riil

Apabila negara-negara yang bergabung dalam mengatur kepentingan bersama diserahkan kepada suatu badan (lembaga) yang dibentuk mereka (Uni Australia-Hongaria yang berlangsung sampai tahun 1918).

(b)   Uni Personil

Apabila negara-negara yan gbergabung dalam mengurus kepentingannya diselenggarakan secara sendiri-sendiri walaupun mempunyai kepala negara yang sama. (Uni Belanda-Leuxemburg) yang terbtnuk pada tahun 1939 sampai 1890.

5)      Protektorat

Protektorat adalah negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang  lebih kuat. Hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan di tangani langsung oleh negara pelindungnya. Negara Protektorat umumnya tidak dianggap sebaga inegara merdeka, sehingga negara ini bukan subyek hukum Internasional. Contohnya : Monaco merupakan negara protektorat Perancis.

6)      Mandat

Mandat adalah suatu negara yang merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I, diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang  dalam perang itu dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Contohnya : Kamerun Bekas Jajahan Jerman kemudian menjadi negara mandat Perancis.

7)      Serikat Negara

Sebenarnya bukan bentuk negara, tetapi suatu bentuk kerja sama antara beberapa negara dalam mengahdapi kepentingan bersama, seperti mengenai pertahanan dan keamanan. Jadi serikat negara adalah perserikatan antara beebrapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh untuk mengurus beebrapa kepentingan bersama (Swiss, 1915 – 1848). Serikat Negara sebenarnya mirip dengan Negara Serikat. Bedanya terletak pada kedaulatan.
- Serikat Negara   : negara anggota mempunyai kedaulatan ke dalam maupun ke luar.
- Negara Serikat    : negara anggota hanya memiliki kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar ada pada negara (pemerintah).

Comments