Bentuk Kenegaraan
1) Koloni (Negara jajahan)
Koloni adalah suatu negara yang dijajah oleh negar
lain. Kolloni merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Semua masalah
penting negara koloni, baik urusan dalam negeri maupun luar negeri ditangai
langsung oleh pemerintah negara penjajah.
2) Trusteeship (Negara Perwakilan)
Trusteeship adalah suatu negara yang sesudah Perang
Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah pengawasan Dewan Perwakilan PBB.
3) Dominian
Dominian adalah suatu negara yang tadinya merupakan
daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, kemudian mengakui Raja
Inggris sebagai kepala negaranya, serta sebagai lambang persatuan mereka.
Walaupun kedudukan negar dominan berada dalam lingkungan kerajaan Inggris,
tetapi sebagai negara merdeka dan berhak menenetukan serta mengurus rumah
tangga negaranya sendiri.
4) Uni
Sebuah negara uni terjadi apabila dua atau beberapa
negara merdeka dan berdaulat mempunyai seorang kepala negara yang sama.
Ada dua macam uni yaitu :
(a) Uni Riil
Apabila negara-negara yang bergabung dalam mengatur
kepentingan bersama diserahkan kepada suatu badan (lembaga) yang dibentuk
mereka (Uni Australia-Hongaria yang berlangsung sampai tahun 1918).
(b) Uni Personil
Apabila negara-negara yan gbergabung dalam mengurus
kepentingannya diselenggarakan secara sendiri-sendiri walaupun mempunyai kepala
negara yang sama. (Uni Belanda-Leuxemburg) yang terbtnuk pada tahun 1939 sampai
1890.
5) Protektorat
Protektorat adalah negara yang berada di bawah
lindungan negara lain yang lebih kuat. Hubungan luar negeri dan
pertahanan keamanan di tangani langsung oleh negara pelindungnya. Negara
Protektorat umumnya tidak dianggap sebaga inegara merdeka, sehingga negara ini
bukan subyek hukum Internasional. Contohnya : Monaco merupakan negara
protektorat Perancis.
6) Mandat
Mandat adalah
suatu negara yang merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang
Dunia I, diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang dalam
perang itu dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Contohnya :
Kamerun Bekas Jajahan Jerman kemudian menjadi negara mandat Perancis.
7) Serikat Negara
Sebenarnya bukan bentuk negara, tetapi suatu bentuk
kerja sama antara beberapa negara dalam mengahdapi kepentingan bersama, seperti
mengenai pertahanan dan keamanan. Jadi serikat negara adalah perserikatan
antara beebrapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh untuk mengurus beebrapa
kepentingan bersama (Swiss, 1915 – 1848). Serikat Negara sebenarnya mirip
dengan Negara Serikat. Bedanya terletak pada kedaulatan.
- Serikat Negara : negara anggota mempunyai
kedaulatan ke dalam maupun ke luar.
- Negara Serikat : negara anggota
hanya memiliki kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar ada pada negara
(pemerintah).
Comments
Post a Comment