INFRASTRUKTUR DAN SUPRASTRUKTUR NEGARA

INFRASTRUKTUR DAN SUPRASTRUKTUR NEGARA


Infrastruktur

Infrastruktur negara di bagi sebagai berikut :
a.    Partai Politik (Parpol)
Merupakan lembaga yang keberadaannya diakui oleh Undang-Undang, melalui pemberitaan media masa kita sering mendengar mengenai peran partai politik dalam mengajukan keputusan yang dibuat pemerintah. Perwakilan partai-partai politik melakukan  pengajukan mengenai aspirasi rakyat serta ikut mensosialisasikan kepada masyarakat luas mengenai keputusan yang dibuat pemerintah. 
b.    1. Interest Group (Kelompok Kepentingan)
Menampung aspirasi kepentingan warganya/anggotanya dan mengajukan aspirasi tersebut kepada sistem politik yang tersedia.
c.    Pressure Group (Kelompok Penekan)
Kata penekan ini memilki makna pengkritikan yang disampaikan oleh kritikus. Para kritikus tersebut mengkritik kekurangan-kekurangan yang dilakukan pelaku politik agar sistem politik berjalan sesuai aturan serta mendahulukan kepentingan rakyat.
d.    Media of  Political Communication (Media Komunikasi Politik)
Merupakan alat penyampaian informasi yang lebih efisien sehingga masyarakat luas dapat dengan mudah mengetahui/mengakses perkembangan politik di negara ini. Contoh : tv, radio, internet, surat kabar dll.
e.    Journalism Group (Kelompok Jurnalis)
Kelompok pembuat berita politik yang harus selalu up to date mengenai perkembangan politik, terlebih lagi kelompok ini harus mendapatkan informasi dan sumber yang actual karena pemberitaan akan disebarluaskan kepada masyarakat.
f.    Student Group (Kelompok Pelajar)
Umumnya, kelompok ini beranggota mahasiswa-mahasiswa yang mengambil jurusan mengenai politik sehingga selalu up to date mengenai perkembangan politik serta ikut mengkritik keadaan politik pada negara ini.
g.    Political Figure (Tokoh Politik)
Merupakan tokoh yang exist dalam bidang politik serta memiliki kedekatan dengan kalangan masyarakat secara langsung sehingga berpengaruh dalam mengambil keputusan yang berpegaruh dalam suatu wilayah.

 Suprastruktur

Suprastruktur di bagi sebagai berikut:
a.    Eksekutif
Kekuasaan ini dimiliki oleh presiden, sistem politik di Indonesia yaitu kepala negara sekaligus memegang kekuasaan kepala pemerintahan.
b.    Legislatif
Merupakan lembaga perwakilan yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
c.    Yudikatif
Merupakan kekuasaan kehakiman mengenai peradilan dalam menegakan hukum dan keadilan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)

Comments