INFRASTRUKTUR DAN SUPRASTRUKTUR NEGARA
Infrastruktur
Infrastruktur negara di bagi sebagai berikut :
a. Partai Politik (Parpol)
Merupakan lembaga yang keberadaannya diakui oleh
Undang-Undang, melalui pemberitaan media masa kita sering mendengar mengenai
peran partai politik dalam mengajukan keputusan yang dibuat pemerintah.
Perwakilan partai-partai politik melakukan
pengajukan mengenai aspirasi rakyat serta ikut mensosialisasikan kepada
masyarakat luas mengenai keputusan yang dibuat pemerintah.
b. 1. Interest Group (Kelompok
Kepentingan)
Menampung aspirasi kepentingan
warganya/anggotanya dan mengajukan aspirasi tersebut kepada sistem politik yang
tersedia.
c. Pressure Group (Kelompok
Penekan)
Kata penekan ini memilki makna pengkritikan yang
disampaikan oleh kritikus. Para kritikus tersebut mengkritik
kekurangan-kekurangan yang dilakukan pelaku politik agar sistem politik berjalan
sesuai aturan serta mendahulukan kepentingan rakyat.
d. Media of Political
Communication (Media Komunikasi Politik)
Merupakan alat penyampaian informasi yang lebih
efisien sehingga masyarakat luas dapat dengan mudah mengetahui/mengakses perkembangan
politik di negara ini. Contoh : tv, radio, internet, surat kabar dll.
e. Journalism Group (Kelompok
Jurnalis)
Kelompok pembuat berita politik yang harus selalu up to date mengenai perkembangan
politik, terlebih lagi kelompok ini harus mendapatkan informasi dan sumber yang
actual karena pemberitaan akan
disebarluaskan kepada masyarakat.
f. Student Group (Kelompok
Pelajar)
Umumnya, kelompok ini beranggota
mahasiswa-mahasiswa yang mengambil jurusan mengenai politik sehingga selalu up to date mengenai perkembangan politik
serta ikut mengkritik keadaan politik pada negara ini.
g. Political Figure (Tokoh
Politik)
Merupakan tokoh yang exist dalam bidang politik serta memiliki kedekatan dengan kalangan
masyarakat secara langsung sehingga berpengaruh dalam mengambil keputusan yang
berpegaruh dalam suatu wilayah.
Suprastruktur
Suprastruktur
di bagi sebagai berikut:
a. Eksekutif
Kekuasaan ini dimiliki oleh presiden, sistem
politik di Indonesia yaitu kepala negara sekaligus memegang kekuasaan kepala
pemerintahan.
b. Legislatif
Merupakan lembaga perwakilan yaitu Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
c. Yudikatif
Merupakan kekuasaan kehakiman mengenai peradilan
dalam menegakan hukum dan keadilan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) dan
Mahkamah Konstitusi (MK)
Comments
Post a Comment