Perbedaan
Antara Fiqih dan Syariah, dapat dijelaskan dari sepenggal tulisan
berikut ini yang dikutipkan dari tulisan Fikria Najitama "Sejarah
Pergumulan Hukum Islam" dalam Al Mawarid Edisi XVII Tahun 2007 hal.104.
Syari'ah
Istilah syari’ah seringkali dipahami sama dengan fiqh oleh sebagian orang. Hal ini tentunya menimbulkan problem tersendiri karena kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan, walaupun tidak dapat dinafikan bahwa keduanya juga memilaki hubungan yang erat.
Syari’ah
merupakan jalan yang ditetapkan oleh Tuhan dimana manusia harus mengarahkan
hidupnya untuk merealisir kehendak-Nya atau dengan kata lain syariah merupakan
kehendak ilahi, suatu ketentuan suci yang bertujuan mengatur kehidupan masyarakat
muslim.
Fiqih
Sedangkan fiqh merupakan
ilmu tentang hukum-hukum syar’iyyah amaliah dari dalil-dalil yang terinci
(adillah tafshiliyyah). Dengan demikian syari’ah dan fiqh memiliki perbedaan
yang sangat jelas. Perbedaan keduanya disimpulkan oleh pernyataan A. A Fyzee,
bahwa syari’ah mencangkup hukum-hukum dan prinsip-prinsip ajaran Islam, sementara
fiqh hanya berkaitan dengan aturan-aturan
hukum saja.
Abu Ameenah menambahkan tiga perbedaan lain antara syari’ah dan fiqh, yaitu:
Abu Ameenah menambahkan tiga perbedaan lain antara syari’ah dan fiqh, yaitu:
Pertama;
Syari’ah merupakan hukum yang
diwahyukan Allah yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunah,sementara fiqh adalah
hukum yang disimpulkan dari syari’ah yang merespon situasi-situasi tertentu
yang tidak secara langsung dibahas dalam hukum syari’ah.
Kedua, syari’ah adalah pasti
dan tidak berubah, sementara fiqh berubah sesuai dengan
situasi dan kondisi dimana diterapkan.
Ketiga,
hukum syari’ah sebagian besar bersifat umum meletakkan prinsip-prinsip dasar,
sebaliknya hukum fiqh cenderung spesifik menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip
dasar syari’ah bisa diaplikasikan sesuai dengan keadaan
Akan tetapi, walaupun sesungguhnya makna
syari’ah dan fiqh memiliki perbedaan, namun kemudian diterjemahkan secara
longgar sebagai ‘hukum Islam’.
Comments
Post a Comment