Skip to main content
Prosedur Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha
Persyaratan Administratif Surat Izin Tempat Usaha
(SITU)
- Salinan akta pendirian badan
usaha yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
- Salinan para pengurus atau
pendiri badan usaha.
- Salinan IMB bangunan yang
ditempati untuk berusaha.
- Surat keterangan sewa/kontrak
rumah atau bangunan jika bangunan bukan milik sendiri atau sewa dari pihak
lain.
- Salinan bukti kepemilikan tanah
dan bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha (sertifikat, letter
C, atau surat keterangan dari desa).
- Mengurus Surat-Surat Perizinan
- Denah atau peta tempat usaha
yang disahkan atau diketahui pejabat kelurahan atau kecamatan.
Prosedur Perizinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Mengajukan permohonan izin
tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan
administratif yang diperlukan.
- Apabila di kecamatan atau
kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan
bisa ditujukan kepada camat atau bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan
Perizinan Satu Atap.
- Selanjutnya petugas dari
pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data
dengan kondisi yang ada di lapangan. Jika ada ketidakcocokan atau kurang
sesuai, petugas akan memberikan pengarahan.
- Apabila semua persyaratan sudah
sesuai, selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang
dalam waktu sekitar 14 (empat belas) hari kerja, SITU akan diterbitkan.
Kewajiban Pemilik Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Merealisasikan kegiatan
maksimum 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal dikeluarkannya izin.
- Menyediakan alat pemadam
api/kebakaran/tanda bahaya di tempat usahanya.
- Menjaga kebersihan dan
kesehatan Lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran/kerusakan
Lingkungan kegiatan usahanya dan segera menanggulangi apabila terjadi
pencemaran/kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan usahanya.
- Menjaga ketertiban dan
kelancaran lalu lintas umum dalam melakukan kegiatan usahanya dan tidak
diperbolehkan menggunakan trotoar/tepi jalan umum untuk melakukan kegiatan
usahanya.
- Menyediakan obat-obatan (P3K).
- Bersedia diperiksa petugas yang
berwenang.
- Melaksanakan perintah dan
petunjuk dari instansi berwenang dengan penuh tanggung jawab.
- Tidak dapat menggunakan SITU
sebagai jaminan bagi lokasi yang akan digunakan oleh pemerintah.
- Mengajukan surat izin baru maksimum
15 (lima betas) hari sebelum SITU habis masa berlakunya atau hilang.
- Melaporkan kepada bupati
maksimum 60 (enam puluh) hari terhitung mulai tanggal usahanya ditutup.
- Melaporkan kepada bupati jika
usahanya tidak sesuai dengan izin atau tidak melakukan usahanya sama
sekali.
- SITU akan dicabut apabila dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun tidak mengadakan kegiatan usaha.
Comments
Post a Comment