SURAT PERJANJIAN SEWA APARTEMEN
Kami
yang bertanda tangan dibawah ini :
1.
Nama :
Asep Regiana
Alamat : Jalan Logam Gang
Pasantren No. 386 Bandung
Pekerjaan : Drafter di PT INTI Bandung
Untuk
selanjutnya disebut pihak pertama selaku pemilik 1 (satu) unit apartemen.
2.
Nama :
Guntoro Kusnaedi
Alamat : Jalan Salabintana No.
115 Sukabumi
Pekerjaan : Wirausaha
Untuk
selanjutnya disebut pihak kedua selaku penyewa apartemen.
Kedua belah
pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa – menyewa 1 (satu) unit
apartemen sebagaimana diatur dalam pasal – pasal berikut :
Pasal 1
Pihak
pertama telah menyewakan 1 (satu) unit apartemen milik pihak pertama yang
terletak di komplek apartemen Buah Batu Park lantai 13 No 444 Jalan Gotong
Royong No. 298 Bandung yang diketahui benar – benar oleh pihak kedua.
Pasal 2
Tidak
termasuk dalam sewa tersebut adalah segala perabot rumah tangga yang merupakan
barang bergerak .
Pasal 3
Sewa
apartemen dilaksanakan dengan jangka waktu 5 bulan yakni pada tanggal 1
Februari 2013 sampai dengan 30 Juni 2013.
Pasal 4
Segala
kerusakan yang terjadi pada apartemen tersebut setelah perjanjian ini dibuat
dan ditanda tangani menjadi tenggung jawab pihak kedua selaku penyewa.
Pasal 5
Pihak kedua
selaku penyewa dilarang mencorat – coret atau mengganti cat dinding apartemen
tersebut. Bila itu terjadi maka di akhir kegiatan sewa – menyewa akan berakhir
maka pihak ke dua berkewajiban mengganti cat seperti sebelumnya.
Pasal 6
Pihak kedua
selaku penyewa dilarang menyalahgunakan apartemen untuk kegiatan yang dilarang
oleh hukum.
Pasal 7
Pihak kedua
selaku penyewa diharuskan membayar tagihan – tagihan wajib seperti tagihan
listrik, air, keamanan, kebersihan dan lain lain.
Pasal 8
Pihak kedua
selaku penyewa wajib membayar sewa apartemen paling lambat tanggal 10 setiap
bulannya.
Pasal 9
Apabila
penyewa telat melakukan pembayaran sewa apartemen lebih dari 10 hari, maka
penyewa dianggap mengakhiri masa sewanya dan di haruskan segera meninggalkan
apartemen.
Pasal Penutup
Apabila penyewa melanggar salah
satu dari pasal – pasal yang telah di sambutkan di atas maka penyewa diharuskan
untuk segera meninggalkan apartemen.
Demikian
surat perjanjian ini kami buat atas persetujuan bersama dan dibuat dalam
keadaan sadar sesadar – sadarnya. Apabila di kemudaian hari salah satu pihak
melanggar isi perjanjian tersebut maka bersedia di tuntut di muka hukum.
Bandung, 30
Januari 2013
Pihak Kedua Pihak
Pertama
Guntoro Kusnaedi
Asep Regiana
Comments
Post a Comment