Prosedur Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha



Persyaratan Administratif Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  • Salinan akta pendirian badan usaha yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
  • Salinan para pengurus atau pendiri badan usaha.
  • Salinan IMB bangunan yang ditempati untuk berusaha.
  • Surat keterangan sewa/kontrak rumah atau bangunan jika bangunan bukan milik sendiri atau sewa dari pihak lain.
  • Salinan bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha (sertifikat, letter C, atau surat keterangan dari desa).
  • Mengurus Surat-Surat Perizinan
  • Denah atau peta tempat usaha yang disahkan atau diketahui pejabat kelurahan atau kecamatan.

Prosedur Perizinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  • Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.
  • Apabila di kecamatan atau kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan bisa ditujukan kepada camat atau bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
  • Selanjutnya petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada di lapangan. Jika ada ketidakcocokan atau kurang sesuai, petugas akan memberikan pengarahan.
  • Apabila semua persyaratan sudah sesuai, selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu sekitar 14 (empat belas) hari kerja, SITU akan diterbitkan.

Kewajiban Pemilik Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  • Merealisasikan kegiatan maksimum 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal dikeluarkannya izin.
  • Menyediakan alat pemadam api/kebakaran/tanda bahaya di tempat usahanya.
  • Menjaga kebersihan dan kesehatan Lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran/kerusakan Lingkungan kegiatan usahanya dan segera menanggulangi apabila terjadi pencemaran/kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan usahanya.
  • Menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas umum dalam melakukan kegiatan usahanya dan tidak diperbolehkan menggunakan trotoar/tepi jalan umum untuk melakukan kegiatan usahanya.
  • Menyediakan obat-obatan (P3K).
  • Bersedia diperiksa petugas yang berwenang.
  • Melaksanakan perintah dan petunjuk dari instansi berwenang dengan penuh tanggung jawab.
  • Tidak dapat menggunakan SITU sebagai jaminan bagi lokasi yang akan digunakan oleh pemerintah.
  • Mengajukan surat izin baru maksimum 15 (lima betas) hari sebelum SITU habis masa berlakunya atau hilang.
  • Melaporkan kepada bupati maksimum 60 (enam puluh) hari terhitung mulai tanggal usahanya ditutup.
  • Melaporkan kepada bupati jika usahanya tidak sesuai dengan izin atau tidak melakukan usahanya sama sekali.
  • SITU akan dicabut apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak mengadakan kegiatan usaha.

Comments